Izin Payment Gateway |
Salah satu perusahaan penyelenggara pembayaran online di Indonesia adalah Faspay. Faspay merupakan aplikasi pembayaran elektronik terpercaya dan sangat aman bagi seluruh masyarakat yang terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran online dalam membeli berbagai produk dan jasa. Sebelum Faspay bisa melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan sistem pembayaran online tersebut, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan izin payment gateway dari lembaga otoritas perbankan nasional.
Bagi anda yang biasa menggunakan sistem pembayaran online, tentu saja sangat mengenal mengenai istilah payment gateway. Ya, payment gateway merupakan sistem transaksi online yang mengotorisasi proses pembayaran, baik yang menggunakan kartu kredit, transfer bank, atau pembayaran langsung lainnya, seperti direct debit (BCA KlikPay, Mandiri Clickpay, CIMB Clicks, dan e-Pay BRI) dan e-wallet (TCASH dan XL Tunai).
Saat ini, cukup banyak perusahaan penyelenggara pembayaran online yang bisa anda pilih sesuai dengan keinginan anda. Salah satu perusahaan penyelenggara pembayaran online tersebut adalah Faspay. Faspay merupakan aplikasi pembayaran elektronik terpercaya dan sangat aman bagi seluruh masyarakat yang terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran online dalam membeli berbagai produk dan jasa. Sebelum Faspay bisa melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan sistem pembayaran online tersebut, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan izin payment gateway dari lembaga otoritas perbankan nasional.
Izin Payment Gateway |
Izin payment gateway tersebut harus dimiliki oleh seluruh perusahaan penyelenggara pembayaran online di seluruh Indonesia tanpa kecuali. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan izin payment gateway yang bisa anda ketahui. Adapun beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Calon penyelenggara jasa Sistem Pembayaran menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku baik APMK, e-money dan Transfer Dana. Permohonan izin disampaikan kepada Bank Indonesia.
- Calon penyelenggara melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia seperti Rencana Bisnis Bank, profil perusahaan, akta pendirian perusahaan, hasil analisis bisnis dan lain – lain
- Jika seluruh dokumen serta persyaratan lainnya bisa terpenuhi, kemudian BI akan mempelajari seluruh persyaratan tersebut. Jika semuanya berjalan sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI, maka anda akan memperolah izin payment gateway dari BI, sehingga anda bisa melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan beberapa transaksi perbankan yang dilakukan secara online. Dengan izin tersebut, maka perusahaan anda memiliki legalitas sebagai sebuah perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online yang dilindungi oleh negara.
0 komentar :
Posting Komentar